Jeratan Hukum Bagi Penebar Hoax
JERATAN HUKUM BAGI PENEBAR HOAX
Perkembangan tekhnologi yang semakin pesat membawa perubahan bagi masyarakat, adanya media sosial yang berbagai macam menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik dari budaya, etika dan norma yang ada. Keberadaan internet membuat masyarakat menjadi lebih gampang untuk mencari informasi melalui media media online yang telah disediakan dan juga keberadaan internet membuat masyarakat sulit membedakan informasi faktual dan berita bohong (Hoax). Hoax merupakan informasi atau berita yang berisi hal-hal yang belum pasti atau yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi. Survey Mastel 2017 mengungkapkan bahwa dari 1.146 responden, 44,3% diantaranya menerima berita hoax setiap hari dan 17,2% menerima lebih dari satu kali dalam sehari. Bahkan media arus utama yang diandalkan sebagai media yang dapat dipercaya terkadang ikut terkontaminasi penyebaran hoax. Media arus utama juga menjadi saluran penyebaran informasi atau berita hoax, masing-masing sebesar 1,20% (Radio), 5% (Media Cetak), dan 8,70% (Televisi). Tidak saja oleh media arus utama, kini hoax sangat banyak beredar di masyarakat melalui media online, hasil penelitian yang di lakukan oleh Mastel 2017 menyebutkan bahwa saluran yang banyak digunakan dalam penyebearan hoax adalah situs web, sebesar 34,90%, Aplikasi chatting (Whatsaap, Line, Telegram) sebesar 62,80%, dan melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram dan Path) yang merupakan media terbanyak digunakan yaitu mencapai 92,40%. Sementara itu, data yang dipaparkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar hoax dan ujaran kebencian. (Pratama,2016). Ironisnya, banyak masyarakat yang tidak berpikir panjang dan menelan mentah mentah kabar berita bohong tersebut tanpa memikirkan dampak yang timbul setelahnya. Banyak informasi-informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah dengan adanya kabar berita bohong tersebut. Media digital saat ini didominasi oleh remaja yang lahir pada zaman Millenimum yang merupakan generasi tidak terlepas dari dunia digital. Jika generasi ini tidak cukup untuk memerangi berita bohong (Hoax) maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah masalah baru.
Berbagai macam cara telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang telah sadar dan peduli dengan maraknya berita bohong (hoax) yang telah menyebar di kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah telah membuat pagar hukum dengan menyetujui lahirnya undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik, memblokir situs-situs yang menyebarkan berita bohong (Hoax), menangkap sindikat para pembuat berita hoax dan juga membuat tim khusus yang berfokus dalam menangani berita hoax. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus berpartisipasi menangani berita hoax dalam memberikan klarifikasi terhadap hoax salah satunya yaitu Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) yang secara aktif dan peduli memberikan klarifikasi akan berita hoax dan melakukan literasi media baik dikalangan masyarakat ataupun jurnalis. Faktor-faktor penyebab berita hoax masih tetap ada dan berkembang sampai saat ini yaitu:
Jurnalisme yang lemah, jurnalis yang lemah membuat konten-konten hoax yang terus berkembang dan tidak terbiasa di cek verivikasi . peran media profesional yang seharusnya membawa kabar kabar yang akurat dalam sebuah persoalan menjadi tidak akurat dengan seringnya membuat kabar simpang siur yang dapat meresahkan masyarakat.
Ekonomi, Faktor ekonomi yang lemah membuat perkembangan hoax semakin pesat, karna dengan memproduksi berita bohong (hoax) atau mengarang berita seseorang bisa mendapatkan uang atau penghasilan yang dapat mendongkrak ekonominya meskipun berita yang di publikasikan adalah berita tidak benar.
Internet, kemunculan internet semakin memperparah sirkulasi persebaran hoax di dunia. Keberadaan internet mudah menyebar melalui media-media sosial, apalagi biasanya konten-konten hoax memuat isu yang tengah ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat dan membuat orang sangat mudah untuk membagikannya sehingga penyebaran hoax tidak dapat terkendali.
Munculnya media abal abal yang tidak sama sekali menerapkan standar jurnalisme, hal ini tentunya akan semakin memperburuk kualitas berita bohong (hoax) yang telah tersebar di masyarakat.
Pendidikan, rendahnya kualitas pendidikan membuat seseorang tidak dapat menyaring atau memilah mana yang fakta ataupun kabar bohong yang diterimanya apalagi mencoba untuk bertindak kritis dengan membandingkan setiap informas.
Jeratan bagi penebar hoax yaitu Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sedangkan ancaman hukumannya sebagai berikut:
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Contoh berita hoax yang terjadi akhir-akhir ini yaitu Broadcast penyemprotan racun corona di malam hari dan dipastikan berita tersebut adalah berita bohong. Sepanjang minggu (22/3/2020) warga diresahkan oleh pesan berantai yang menyebut akan adanya penyemprotan racun corona pada malam hari, jika ada jemuran di luar rumah, dihimbau untuk diangkat dan dibawa masuk kedalam rumah. Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona COVID-19, Ahmad Yurianto, memastikan kabar tersebut adalah hoax, ia mendukung bila pihak yang menyebarkan kabar bohong dan membuat resah masyarakat ini segera ditangkap. (Sumber m.detik.com).
Mahasiswa Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura.
Komentar
Posting Komentar